Catat! Ada Konsekuensi Hukum, Mabes TNI Keluarkan 11 Poin Larangan Bagi Prajurit pada Pemilu 2024

Rabu 20-09-2023,20:00 WIB
Editor : Agung Perdana

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Memasuki masa kampanye jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diminta untuk bersikap netral.

Artinya, baik yang berdinas dalam struktur TNI atau di luar tidak diperkenankan untuk berpolitik praktis.

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro mengatakan ada 11 poin larangan yang berlaku khusus prajurit dalam pemilu tahun 2024 nanti.

"Untuk mengantisipasi adanya banyak dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi di seluruh pelosok negeri," kata Kresno dalam keterangannya, Rabu, 20 September 2023.

BACA JUGA:Banjir di Musi Rawas Meluas, Landa 5 Desa di 2 Kecamatan

Laksda Kresno mewanti-wanti Prajurit TNI jangan sampai ada yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai pemilu. 

“Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI," tegasnya.

Adapun ke-11 larangan prajurit TNI dalam pemilu nanti adalah sebagai berikut.

1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun yang berkaitan dengan kontestan pemilu & pilkada pada keluarga maupun masyarakat.

BACA JUGA:Hari Ini, Ketua Hingga Anggota Bawaslu RI Diperiksa DKPP

2. Secara perorangan atau fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

3. Menyimpan & menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu maupun pilkada di instansi dan peralatan milik TNI.

4. Ada di arena tempat pemungutan suara (TPS) ketika pelaksanaan pemungutan suara digelar

5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu atau kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.

BACA JUGA:Seleksi CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI, Berikut ini Formasi Lengkapnya

Kategori :