Catat! Ada Konsekuensi Hukum, Mabes TNI Keluarkan 11 Poin Larangan Bagi Prajurit pada Pemilu 2024

Rabu 20-09-2023,20:00 WIB
Editor : Agung Perdana

6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu.

7. Secara perorangan atau satuan atau fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan.

8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye.

9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.

BACA JUGA:Taba Remanik Musi Rawas Diterjang Banjir, Puluhan Rumah Terendam

10. Memobilisasi organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu.

11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).(*)

 

 

Kategori :