Dengan alasan bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Yang juga sesuai dengan arahan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).
Ditegaskan, bahwa larangan ini diberlakukan untuk untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika. Serta memastikan keamanan dan ketertiban.
Karena house musik remix dan DJ, berpotensi gangguan kamtibmas untuk menarik perhatian banyak orang khususnya kalangan generasi muda atau millenial.
BACA JUGA:BNN dan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Kumpulkan Lurah, ini yang Dilakukan
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, menyampaikan bahwa Himbauan ini merupakan salah satu upaya polres untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan peluang terjadinya tindak pidana umum di tengah masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta mendukung kegiatan yang positif dan aman bagi semua," kata Kapolres.
Kendati begitu, Kapolres menjelaskan hajatan dengan organ tunggal masih tetap diizinkan asalkan tidak pakai house music remix.
Sementara itu, dalam himbauan instagram @polisi_linggau bahwa adanya larangan terhadap organ tunggal yaitu sebagai berikut:
BACA JUGA:Peduli Korban Kebakaran, DPD NasDem Lubuklinggau Terus Lakukan Aksi Sosial dan Berikan Sembako
1. Himbauan kepada pengusaha organ tunggal Dilarang memutar atau memainkan musik aliran elektro/remix/ DJ dan House music di wilkum Polres Lubuklinggau.
2. Karena dapat menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah Kota Lubuklinggau.
3. Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2019 tentang pesta malam. (*)