LINGGAUPOS.CO.ID - Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin jadi idaman banyak orang. Bahkan berbondong-bondong orang ingin menjadi PNS.
Ternyata ini jenjang karier dan kenaikan pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang harus pejuang CPNS ketahui, sehingga menjadi buruan orang.
Setiap tahunnya pembukaan CPNS selalu dibanjiri oleh pelamar dengan ribuan formasi yang telah disediakan oleh instansi atau lembaga pemerintahan.
Beberapa alasan jutaan orang di Indonesia mengidamkan profesi ASN antaranya karena pendapatan yang stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan.
BACA JUGA:Sekarang Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 Lebih Mudah, Ada Informasi Uraian Tugas dan Jabatan
Namun, bagai manakah dengan jenjang karier bagi seorang PNS?
Sebagaimana instansi yang memiliki struktur organisasi, bekerja di lingkungan birokrasi seperti PNS juga memiliki kesempatan karier yang berjenjang.
Kenaikan pangkat PNS juga telah diatur dalam PP Bomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS.
Dikutip dari Peraturan Kepala BKN nomor 35 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan karier PNS, pola karier PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme dan transparan.
Struktur birokrasi pada ASN ini dibagi berdasarkan pangkat dan golongan. Dalam karier sebagai abdi negara, kedua hal ini sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS itu sendiri.
Diketahui bahwa ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yaitu kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional, dan kenaikan pangkat jabatan struktural.
Golongan
Dalam struktur pakem PNS, ada empat golongan dalam pembagian jenjang karier PNS antara golongan I, II, III, dan IV. Golongan ini yang kemudian berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima.
BACA JUGA:Sarjana Hukum Merapat, CPNS Mahkamah Agung 2023 Butuh, ini Syarat dan Formasinya