Dari jabatan struktural sebagaimana tersebut diatas, setelah dilakukan evaluasi jabatan dihasilkan nilai dan kelas jabatan.
Berdasarkan nilai dan kelas jabatan tersebut, disusun kategori jabatan kepala bidang Informasi Kepegawaian merupakan kategori jabatan pemula.
Kepala bidang perencanaan dan pengadaan PNS, kepala bidang mutasi, dan kepala bidang pengembangan pegawai merupakan kategori jabatan pengembangan. Kemudian Sekretaris BKD merupakan Jabatan Pemantapan.
Kemudian untuk memperkaya pengalaman jabatan, maka seorang PNS sebelum dipromosikan dalam jabatan yang lebih tinggi dapat terlebih dahulu menduduki dua atau tiga kategori jabatan.
BACA JUGA:CPNS dan PPPK 2023, Berikut Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Resmi Umumkan Formasi
Sebagai contoh, untuk dipromosikan dalam jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota maka, ada syarat alur yang bisa dipilih.
Pertama, dengan kategori dua jabatan, PNS terlebih dahulu menduduki kepala bidang informasi kepegawaian dan sekretaris BKD.
Lalu jalur kedua dengan melalui 3 kategori jabatan, di mana PNS terlebih dahulu menduduki Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan PNS, dan Sekretaris BKD.
Sementara itu, untuk pejabat eselon II ke atas, dimungkinkan perpindahan di antara satuan organisasi di lingkungan instansi pusat dan daerah tanpa melalui kategori jabatan.
BACA JUGA:19 Syarat Pendaftaran CPNS BIN 2023, Ada 9 Referensi Formasi, Berikut Selengkapnya
Itulah informasi terkait golongan dan jenjang karier yang bisa dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semoga bermanfaat. (*)