Banyak yang Berbondong-Bondong Ingin Menjadi PNS, Ternyata ini Penyebabnya

Rabu 30-08-2023,18:00 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

Penjelasannya adalah sebagai berikut:

- Golongan I, golongan ini merupakan level terendah dalam struktur birokrasi PNS. Umumnya, PNS pada golongan I berasal dari lulusan SD sampai SMP.

- Golongan II, golongan II ini yang diisi oleh PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA hingga D3.

- Golongan III, golongan ini yang diperuntunkan bagi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan bagi lulusan S1 atau setara D4 hingga S3.

- Golongan IV, golongan yang terakhir ini atau golongan IV yang merupakan puncak  karier dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)

BACA JUGA:Persiapan Diri Mengikuti Tes CPNS 2023, ini Dia 10 Link Soal CPNS untuk Belajar

Nah, yang perlu dicatat bahwa setiap golongan dari I sampai IV memiliki masing-masing 4 jenjang. Misalnya dalam golongan I, terdiri dari PNS golongan Ia, Ib, Ic dan Id.

Begitu juga seterusnya pada golongan IIa, IIb, Iic, IIc, IId, lalu golongan IIIa, IIIb, IIIc, IIId.

Sementara itu, khusus untuk golongan IV atau eselon, ada 5 jenjang  karier yang perlu dilewati terdiri dari IVa, IVb, IVc, IVd, IVe.

Setiap 4 tahun PNS bersangkutan bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIb, IIc dan IId. PNS dengan pendidikan SMA ini bisa meniti  karier hingga golongan III.

BACA JUGA:Mana yang Lebih Dulu, Mendaftar PPPK dan CPNS 2023, Simak ini Perbedaan Jadwal Pendaftaran

Dalam aturan ASN, PNS juga diperbolehkan mengambil sekolah kembali untuk mendapatkan ijazah yang lebih tinggi. Ijazah terakhir ini bisa diajukan untuk mendapatkan persyaratan kenaikan pangkat, namun dengan sejumlah syarat tertentu.

Jabatan PNS

Pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah dapat menyusun dan menetapkan dua atau tiga kategori jabatan setiap eselon untuk alur  karier dalam jabatan struktural yang meliputi jabatan pemula, jabatan pengembangan, dan jabatan pemantapan.

Misalnya, jabatan struktural di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota, terdiri Sekretaris BKD, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan PNS, Kepala Bidang Mutasi, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai dan Kepala Bidang Informasi Kepegawaian.

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele, Ketentuan Foto Selfie yang Benar untuk Daftar CPNS 2023

Kategori :