Atas kejadian itu, setelah pulang ke rumah, korban melaporkan kejadian ini kepada kedua orang tuanya.
Korban dibawa ke RSUD Rupit, dan hasil visum revertum memang ada memar warna merah disertai bengkak di punggung korban.
Karena tidak terima pada hari itu juga pada pukul 14.00 WIB, ibu korban inisial SY (32) melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Muratara dengan LP : STTLP/116/VIII/2023/Sumsel/Muratara.
Dengan adanya laporan tersebut tim kuasa hukum berharap A ditangkap dan dihukum yang setimpal dengan perbuatannya.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Guru Sularno di Pengungsian, Setelah Keluarga Korban Tidak Terima Vonis Hakim
Kuasa hukum berharap ini nantinya bisa menjadi pembelajaran kepada oknum guru tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dijelaskannya lagi untuk sekarang hanya korban yang melapor dan untuk ketiga korban belum diketahui kapan melapornya.
“Untuk pelaku memang tidak ditangkap, namun berkas perkara pelaku telah dikirim oleh penyidik Ke Kejari Lubuklinggau, dan sekarang sudah P19," jelasnya.
"Kami berharap juga ada tindakan tegas saat pelimpahan P21 ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pelaku bisa ditangkap guna memudahkan proses pemeriksaan perkara tersangka di Pengadilan Negeri Lubuklinggau nantinya,” jelasnya. (*)