Ketiganya ditahan di Lapas Klas 1A Lubuklinggau. Dan penahanan dilakukan, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan din, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Tersangka disangkakan melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Ingin Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara? Buruan Daftar Disini
Subsider, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999.
Bahwa dalam kasus ini, jaksa juga sudah melakukan komunikasi mengenai kerugian negara dengan BPKP, dan dalam audit BPKP Sumatera Selatan, Rp6.264.583.636.
Seperti diketahui jumlah penyertaan modal dari Pemkab Musi Rawas ke BUMD PT Musi Rawas Sempurna mencapai Rp10 miliar. (*)