Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Ilham Patahillah, Bima Andyka, Deni Hadisa Putra dan Fachri Yuda Husaini, menjelaskan awalnya klien mereka telah mengajukan Justice Collaborator (JC).
BACA JUGA:MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Jadi Seumur Hidup, Putri Candrawathi Dapat Pengurangan Hukuman
Sehingga, pihaknya siap membantu Kejaksaan untuk proses penegakan hukum yang terbuka.
Selain itu juga, tim Kuasa Hukum meminta penyidik Kejari Lubuklinggau menggali atas dugaan korupsi dana penyertaan modal.
Serta memanggil Bupati Musi Rawas selaku pemilik saham di PT Mura Sempurna, sebagai saksi dalam perkara ini.
“Seharusnya Bupati lah yang paling bertanggung jawab karena sebagai pemegang saham,” kata kuasa hukum.
BACA JUGA:Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Ajukan Justice Collaborator, Sebut Bupati Musi Rawas
"Kami minta penyidik usut tuntas bukan sebatas tersangka sekarang, namun harus diketahui bahwa klien kami ini Direktur Utama perusahaan BUMD milik Pemkab Mura,” tambah mereka.
“Jelas ada selaku pemegang saham yakni Bupati, ada pihak komisaris dan pihak konsultan, dan organ lainnya agar digali untuk dilakukan pemeriksaan supaya berjalan obyektif dan tuntas ke akar-akarnya untuk di periksa," terang kuasa hukum.
Lanjut Kuasa Hukum menegaskan siapa pun diduga terlibat atas aliran dananya, ke mana saja harus dimintai pertanggungjawaban hukum yang sama pula. Sesuai asas hukum persamaan dimata hukum tanpa memandang status.
"Karena klien kami menuturkan setelah uang disalurkan sesuai persetujuan RUPS, hingga menjalani keputusan RUPS,” tambahnya.
“Karena klien kami sebelum di nonaktifkan sudah melakukan upaya yang elegant dan legal berusaha menagih dengan cara somasi 6 kali dan telah membuat LP polisi di Polda Sumsel, akhirnya pun klien kami di berhentikan selaku Dirut di tengah jalan,” tambahnya.
“Diduga keras tidak, pemberhentian itu sesuai prosedural hukum hanya diundang melalui pesan Whatsaap bukan undangan tertulis yang seharusnya di undang oleh Dewan Direksi,” kata mereka.
“Kemudian atas laporan Direksi tersebut ada pembahasan terlebih dahulu sesuai Perda dan Undang-undang PT dan juga aturan yang berlaku,” mereka menambahkan.
“Bahkan klien kami setelah dinonaktifkan pun akan melakukan serah terima jabatan dan pekerjaannya pun tidak di terima oleh pihak yang di tunjuk oleh Bupati. Jadi jelas klien kami hanya korban dan dijadikan tumbal, karena klien kami tidak menikmati dana tersebut,” ucapnya.
BACA JUGA:Apakah Jatuh Miskin, Lina Mukherjee Sidang Didampingi Pengacara yang Dibayar Negara