Tunjangan ini mendorong kualitas pelayanan publik yang lebih baik, dengan beberapa jabatan yang mendapatkan tunjangan kinerja paling besar, seperti PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Lulusan SMA, Bisa Jadi CPNS 2023, ini 5 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Jurusan
2. Tunjangan Pasangan
Tunjangan istri atau suami diberikan kepada PNS sebagai bentuk penghargaan terhadap peran keluarga dalam mendukung kinerja ASN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri atau suami adalah 5 persen dari gaji pokok.
Namun, jika suami dan istri keduanya adalah PNS, hanya salah satunya yang akan menerima tunjangan, yang disesuaikan dengan gaji pokok yang lebih tinggi.
3. Tunjangan Anak
PNS juga menerima tunjangan anak, yang diberikan sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal 3 anak.
Tunjangan ini akan diberikan selama anak berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
BACA JUGA:10 Hal yang Menyebabkan Gagal CPNS, yang Terakhir Paling Fatal
4. Tunjangan Makan
Sejumlah instansi pemerintah juga memberikan tunjangan makan kepada PNS. Besaran tunjangan makan bervariasi, dengan rentang antara Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya untuk PNS yang menduduki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural atau eselon. Insentif ini merupakan bentuk penghargaan atas tanggung jawab dan tugas yang diemban oleh pejabat struktural.
BACA JUGA:Berikut Pengakuan Oknum PNS PU Pengairan Musi Rawas, Bikin Orang Tua Merinding
6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
Aturan mengenai besaran tunjangan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006, dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 190.000 untuk golongan IV. Rp 185.000 untuk golongan III, Rp 180.000 untuk golongan II. Hingga Rp 175.000 untuk golongan I.
Itulah rincian tentang penghasilan ASN, TNI dan Polri serta pensiunan. (*)