Operasi Patuh Musi 2023 di Muratara Dimulai, 7 Pelanggaran ini Disanksi Berat

Senin 10-07-2023,15:26 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

BACA JUGA:Hadiah Rp5 Juta Bagi yang Bisa Menunjukkan Keberadaan 3 Pelaku Pembunuhan di PT MHP

Tepatnya sesuai dengan Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Pengendara di Bawah Umur

Pengendara di bawah umur yang dimaksudnya, adalah mereka yang belum berusia 17 tahun. Tentunya mereka ini juga belum atau tidak memiliki SIM.

Sehingga bisa dipidana penjara maksimal 4 bulan dengan denda Rp1 juta, sesuai dengan pasal 281 UU No.22 tahun 2009.

BACA JUGA:Pelajar di Muratara Menangis Saat di Kamar Mandi, Ternyata Ayah Penyebabnya

3. Berboncengan Tiga

Berboncengan tiga atau berboncengan dengan lebih dari satu orang mengendarai sepeda motor, tentu sangat membahayakan.

Karena itu juga sesuai dengan pasal 292 UU No.22 tahun 2009, orang yang berboncengan tiga mengendarai sepeda motor diancam pidana penjara 1 bulan dan denda Rp250 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm dan Safety Belt

Penggunaan helm dan safety belt untuk keselamatan pengendara sendiri. Namun ini sering dilanggar oleh pengendara.

UU No.22 tahun 2009 juga mengatur ancaman pidana bagi mereka melanggar, dengan ancaman hukuman 1 bulan penjara dan denda Rp250 ribu.

Penggunaan helm dan safety belt ini diantur dalam Pasal 289, 290 dan 291 UU No.22 Tahun 2009.

BACA JUGA:Mayat di Kebun Sawit Muara Beliti Musi Rawas Diduga Korban Pembunuhan, ini Kata Polisi

5. Berkendara Dibawah Pengaruh Alkohol

Berkendara dibawah pengaruh alkohol sangat membahayakan, karena bisa menyebabkan kecelakaan dan mencelakai orang lain.

Kategori :