Operasi Patuh Musi 2023 di Muratara Dimulai, 7 Pelanggaran ini Disanksi Berat

Senin 10-07-2023,15:26 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Senin 10 Juli 2023 melaksanakan gelar pasukan Operasi Patuh Musi 2023.

Gelar pasukan itu dilaksanakan sebagai tanda bahwa Operasi Patuh Musi 2023 yang dilaksanakan hingga 23 Juli 2023 mulai dilaksanakan.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra dalam kesempatan itu, juga menyematkan pita secara simbolis kepada personil yang melaksanakan Operasi Patuh Musi 2023.

Kapolres menjelaskan bahwa operasi patuh ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari. Khusus di Sumatera Selatan  dilaksanakan dengan sandi Operasi Patuh Musi 2023

BACA JUGA:Senin 10 Juli 2023 Operasi Patuh Dimulai, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Prioritas Penindakan dan Sanksi Hukumnya

Adapun target operasi adalah orang, lokasi, barang/benda dan kegiatan secara tematik sesuai dengan karaktarestik di wilayah masing masing.

Operasi Patuh Musi 2023 ini mengedepankan giat edukatif dan persuasif sera humanis dan didukung gakkum secara elektronik/teguran.

Dengan peneggakkan hukum terhadap 7 prioritas pelanggan, yakni pengemudi yang menggunakan ponsel pada saat berkendara.

Kemudian, pngemudi yang masih di bawah umur. engemudi yang berboncengan lebih dari 1. Pemgemudi yang tidak memggunakan helm SNI atau yang tidak menggunakan sefy belt.

BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Penjual Sabu di Musi Rawas ini Bikit Kaget, Yuk Simak di Sini

Pengemudi yang dalam pengaruh alkohol. Pengemudi yang melawan arus serta pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

“Dengan dilaksanakan Operasi Patuh Musi 2023 ini, diharapkan kepatuhan dan disipilin masyarakat dalam berlalulintas akan meningkat serta turunnya angka pelanggaran serta fatalitas korban kecelakan korban lalu lintas,” jelas Kapolres.

Sanksi Pelanggaran

1. Penggunaan HP Saat Berkendara

Perlu diketahui bahwa ancaman hukuman menggunakan HP saat berkendara bisa dipidana dengan hukuman pidana penjara maksimal 3 bulan dan denda Rp750 ribu.

Kategori :