Tiga Orang Warga Musi Rawas Terancam Denda Rp800 Juta, Begini Ceritanya

Sabtu 08-07-2023,12:01 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID -  Tiga orang warga Musi Rawas terancam denda Rp800 juta dan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Adapun ketiga orang tersebut, yakni Anang Sari alias Nasri (43), warga Desa Rantau Ali, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian Asnawi (51), warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Terakhit, Aseng (39), warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Mayat di Kebun Sawit Muara Beliti Musi Rawas Diduga Korban Pembunuhan, ini Kata Polisi

Ketiganya terancam hukuman seberat itu, karena diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ketiganya diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)," Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo, Sabtu 8 Juli 2023.

Ketiga orang tersebut dijelaskan Kapolres terlibat dalam kasus narkotika. Namun mereka ditangkap di waktu, tempat dan lokasi berbeda.

"Pada akhir Juni hingga awal Juli, Sat Narkoba Polres Musi Rawas, berhasil menangkap tiga tersangka diduga terlibat dengan penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

BACA JUGA:Dua Hari Berturut-turut Warga Muratara Ditangkap, ini Sebabnya

“Ketiga tersangka tersebut ditangkap di waktu, tempat dan lokasi berbeda serta berdasarkan laporan polisi yang juga berbeda," kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi.

Dari Anang Sari (43), warga Desa Rantau Ali, Kecamatan Sukakarya, berhasil diamankan mengamankan barang bukti sabu.

Rinciannya, satu buah kotak lensa mata merek brow styling shop warna silver, 7 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 gram, satu buah dompet warna hitam yang berisikan uang Rp620 ribu, serta satu buah celana pendek warna biru muda dengan merek Pull dan Bear.

Tersangka ditangkap pada, Jumat 30 juni 2023, sekitar pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA:Warga Muara Kati Lama Musi Rawas Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan

Kategori :