Residivis Ditangkap Saat Sedang Timbang Sabu di Lubuk Linggau

Residivis Ditangkap Saat Sedang Timbang Sabu di Lubuk Linggau

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Okri Hartono --

LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, Kamis 5 Maret 2026 sekitar pukul 00.10 WIB.

Penggerebekan dilakukan di bedeng Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka adalah Okri Hartono (33) warga Rt.7 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan.

Dari tersangka diamankan barang bukti, 1 paket sabu ukuran sedang, dan 2 paket sabu ukuran kecil dengan berat brutto 2.21 gram.

BACA JUGA:Pelaku Penembakan Ditangkap di Kos Palembang, Polisi Amankan Peluru dan Sabu

Kemudian juga diamankan 1 plastik merk pepsodent yang di dalamnya berisikan plastik klip bening berukuran kecil, 2 ball plastik klip bening berukuran kecil, 3 potongan pipet plastik warna hitam modifikasi, 2 unit timbangan digital dan bong alat hisap sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Romi menjelaskan bermula pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah bedeng di daerah Taba Pingin.

Kemudian Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko beserta anggota untuk melakukan penyelidikan, hingga Kamis 5 Maret 2026 dilakukan penggerebekan.

Begitu petugas berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka  kedapatan oleh petugas sedang menimbang plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan di Lubuk Linggau, Lansia Musi Rawas Meninggal Dunia

Mengetahui kehadiran petugas pelaku berusaha melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu dan lainnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijelaskan Kasat Resnarkoba diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait