Komentari Lempar Bunga dan Joget Maumere di Resepsi Pernikahan, ini Isi Lengkap Himbauan MUI Lubuklinggau

Jumat 07-07-2023,14:50 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lubuklinggau mengeluarkan himbauan mengenai Respsi Pernikahan, melalui himbauan No.021/MUI-LLG/VII/2023 tanggal 5 Juli 2023.

Himbauan itu ditujukan kepada umat Islam se-Kota Lubuklinggau, seluruh even organizer (EO), seluruh organisasi masyarakat Islam, pengurus Adat Kota Lubuklinggau, aparat hukum dan Pemkot Lubuklinggau.

Dalam himbauan itu, MUI Lubuklinggau juga menyebutkan masalah leper bunga dan joget maumere yang sekarang sering dilaksanakan dalam resepsi pernikahan.

Juga mengenai banyaknya laporan laporan dan pernyataan masyarakat, mengenai banyaknya acara Resepsi Pernikahan yang tidak berasaskan syariat Islam dan jauh dari nilai adat istiadat Kota Lubuklinggau. 

BACA JUGA:MUI Lubuklinggau Katakan Joget Maumere di Resepsi Pernikahan Tabarruj, ini Penjelaskannya

Berikut isi lengkap surat himbaua MUI Lubuklinggau tersebut.

BISMILLAHIRRAH MANIRAHIM

Sehubunyan dengan banyaknya pertanyaan dan laporan masyarakat tentang fenomena walimatu al-'urs (resepsi pemikahan) kaum muslimin yang berisikan acara yang tidak berasaskan nila syareat Islam dan jauh dari nilai adat istiadat Kota Lubuklinggau yang menjunjung tinggi adab dan akhlak, maka atas dasar tagwa kepada Allah SWT, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau memberikan himbauan sebagai berikut:

1. Walimatu Al-'Urs adalah ibadah sunnah yang dianjurkan dan dicontohkan oleh Baginda Nabi Muhammad SAW (hadits Bukhori 2049 dan 9168, Muslim 1427 dan 1428) maka hendaklah dilaksanakan dengan nilai-nilai syareat Islam, sehingga pelaksanaanya penuh dengan nilai ibadah dan berpahala serta melahirkan berkah bagi penganten dan semua vang hadir. Oleh karena itu rangkailah acara tersebut dengan segala sesuatu yang menjaga nilai ibadah, seperti:

  1. Pombukaan dengan Al-fateha
  2. Pembacaan ayat suci Al-Quran 
  3. Sholawat kepada baginda Nabi SAW 
  4. Mau’izhoh (nasehat)
  5. Dan doa saat penutupan

2. Walimatu Al-'Urs hendaklah dilaksanakan tanpa adanya nilai kemunkaran dan kemaksiatan, sehingga wajib atau sunnah bagi yang diundang untuk hadir atau memenuhi undangan walimah, namun jika tidak bebas dan kemunkaran dan kemaksiatan maka konsekuensinya haram bagi para undangan untuk hadir dan tuan rumah menanggung dosa dari setiap yang melakukan kemunkaran, serta menjadi sebab ketiadaan berkah bagi mempelai dan tamu undangan. Oleh karena itu pastikan: 

  1. Tidak ada acara bernilai khurafat apalagi tasyabbuh terhadup orang kafir, sepert lempar bunga dengan keyakinan bagi yang mendapatkannya pasti akan menikah selanjutnya (sunan Abu Daud 4031 dan sunan Ai-Turmudziy 2095) 
  2. Tidak ada tari-tarian yang bernilai tabarruj apalagi sampai membuka aurat dan menyumbar syahwat, seperti tari maumere yang saat ini lagi digalakkan di Lubuklinggau, bahkan berhadiah menarik bagi yang tariannya paling heboh (QS Al-lsra 30, QS Al-Ahzab 37, Hadits Muslim 2128) 
  3. Tidak adanya minuman keras yang disagikan bagi para hadirin (OS Al-Maidah 90) 
  4. Tidak adanya penayangan musik - musik bernilai house musik atau remix (Hadits Bukhany 5590 dan Hadits Abud Daud 4039)
  5. Tidak adanya penyanyi yang mengumbar aurat dan mengundang syahwat baik dengan suaranya atau gerakan tubuhnya (Hadits Muslim 2128) 

3. Walimatu Al-'Urs hendaklah bernilai sosial yang tinggi sehingga acara yang dilakukan tidak bernilai ketersinggungan terutama bagi para dhuafa, maka pastikan:

  1. Acara tidak hanya dikhusukan bagi orang - orang kaya dan orang yang dinilai penting kehadirannya demi prestise yang dicapa 
  2. Acara hendaklah menjaga muruah (kewibaan) tamu yang hadir seperti ulama dan tokoh masyarakat
  3. Hidangan sajian yang disajikan tidak terlalu menyolok perbedaannya dan pelayanannya antara tamu VIP dan umum. 

4. Walimatu Al-'Urs hendaklah diupayakan agar waktunya selesai sebelum waktu salat zuhur kalaupun ada pengunduran tidak berlebihan sehingga berpotensi tidak terlaksannya salat 

5. Pesta yang diadakan hendaklah sewajarnya, cukup bernilai hiburan keluarga dan dilaksanakan pada masa yang tidak berlebihan seperti sampa larut malam, sehingga menyebabkan ketidaknyamanan bagi tetangga

Semoga berkat memperhatkan himbaun ini kita dan segenap masyarakt Kota Lubuklinggau senantiasa dalam rahmat dan lindungan Allah SWT. 

Itulah secara lengkap isi himbauan MUI Lubuklinggau soal resepsi pernikahan. (*)

Kategori :