Sementara itu, seragam khas sekolah sebagaimana ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap
Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
BACA JUGA:Selamat dan Sukses! 219 Alumni MAN 1 Lubuklinggau Tahun 2023 Masuk PTN
Seragam khas sekolah ini seperti pakaian batik, atau penggunaan almameter dan lainnya.
Penggunaan seragam khas sekolah ini, digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan sekolah, misalnya pada hari Jumat.
Pakaian Adat
Pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah setempat dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Peserta didik mengenakan pakaian adat, pada hari atau acara adat tertentu yang diselenggarakan sekolah.
BACA JUGA:Bikin Gemes, ini Penampilan Anak-anak dalam Pelepasan Peserta Didik TK Negeri Pembina 3 Lubuklinggau
Model dan Atribut Seragam
Pakaian seragam yang digunakan peserta didik, bukan hanya diatur mengenai warna dan jenisnya saja.
Namun modelnya dan atributnya juga diatur dalam Permendikbudristek No.50 tahun 2022.
Model Seragam Putra SD
Model 1
Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dengan sepatu hitam.