Aturan Seragam Sekolah Terbaru, Sesuai Peraturan Mendikbudristek, untuk SD, SMP, SMA dan SMK

Selasa 04-07-2023,08:31 WIB
Editor : Endang Kusmadi

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

BACA JUGA:Ini Daftar Nama Peserta yang Lolos Paskibraka Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara

Model 2

Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

BACA JUGA:Pelajar SMA Negeri 4 Lubuklinggau Jadi Paskirbraka Nasional, Berikut 5 Manfaat Menjadi Paskibraka

Model 3

Bagi orang tua atau wali peserta didik yang ingin peserta didik mengenakan jilbab maka model pakaian seragam nasional sebagai berikut.

Kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok dan jilbab putih.

Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

Itulah aturan pakaian sekolah berdasarkan Permendikbudristek No.50 tahun 2022. (*)

Kategori :