JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan peraturan tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Tepatnya Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No.50 tahun 2022, yang ditetapkan pada 7 September 2022 dan diundangkan pada 9 September 2022.
Pada Permendikbudristek No.50 tahun 2022 tersebut dijelaskan secara detail, mengenai seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah dan pakaian adat. Juga mengenai atribut sekolah.
Berikut mengenai seragam sekolah, secara detail.
BACA JUGA:Berikut 6 Manfaat Generasi Muda Mengetahui Sejarah Pers
Seragam Nasional
Seragam nasional untuk SD yakni kemeja putih dan celana atau rok merah hati.
Kemudian seragam nasional SMP sederajat kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Serta, seragam nasional SMA/SMA sederajat berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Pakaian seragam nasional ini digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
BACA JUGA:Dipersoalkan Netizen, Akhirnya Pemerintah Terbitkan Edaran Tentang Wisuda TK Hingga SMA, ini Isinya
Seragam Pramuka
Model dan warna pakaian seragam pramuka sebagaimana mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Penggunaan seragam pramuka ini, digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan sekolah, misalnya pada Sabtu.
Seragam Khas Sekolah