Berikut syarat terbaru perjalanan kereta api dan pesawat:
BACA JUGA:Sah, Vaksin Covid-19 Tidak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api
BACA JUGA:Vaksin Covid-19 Tidak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api, Cek Faktanya
Syarat Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan syarat terbaru perjalanan kereta api melalui SE Nomor 17 Tahun 2023 yang ditandatangani pada Jumat 9 Juni 2023.
SE tersebut diterbitkan guna menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang mennggunakan kereta api.
1. Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19.
BACA JUGA:Jadwal Baru Keberangkatan Kereta Api, Pengguna Wajib Baca, Berlaku Mulai 1 Juni 2023
BACA JUGA:Viral! SMA 3 Bandung Sewa Kereta untuk Study Tour, KAI: Semua Bisa Sewa, ini Caranya
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
3. Tetap menggunakan masker apabila keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
4. Tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan, terutama setelah bersentuhan dengan benda yang digunakan secara bersamaan.
5. Bila keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan.
BACA JUGA:Yuk! Serbu Promo Tiket Eksekutif Rp 30 Ribu untuk Rute 5 Kereta Baru KAI 2023
BACA JUGA:Simak! Per 1 Juni 2023, Waktu Tempuh Kereta Api Jarak Jauh Semakin Cepat
Syarat Terbaru Perjalanan Naik Pesawat