ASN Musi Rawas Aktif Kerja WFO 30 Maret 2026, Setelah WFH Usai Libur Idul Fitri 2026
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas H Dicky Zulkarnain, S.STP., M.Si--
LINGGAUPOS.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kembali kerja tatap muka Work From Office (WFO) pada 30 Maret 2026 setelah 3 hari diberlakukan Work From Home (WFH) usai cuti bersama Libur Idul Fitri 1447 Hijriah.
WFH ASN Musi Rawas imulai Rabu hingga Jumat, 25-27 Maret 2026 (sebelumnya diberitakan 25 dan 26) berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 serta Surat Edaran ditanda tangangi Bupati Musi Rawas Nomor: 800/227/BKPSDM/2026.
Isinya tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Aktif kembali (kerja tatap muka) 30 Maret 2026,” tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas H Dicky Zulkarnain, S.STP., M.Si kepada LINGGAUPOS.CO.ID, Kamis, 26 Maret 2026.
BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Lakukan Perawatan dan Rolling Kunci, Warga Binaan Lebih Aman
Dijelaskan Dcky, untuk teknis pengaturan WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office) menjadi kewenagan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masng-masing.
WFH lanjutnya bukan berarti libur bekerja. Namun ASN tetap bekerja dari rumah maupun dalam perjalanan.
Menurut Dicky, WFH tidak diberlakukan bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas.
Misalnya rumah sakit, puskesmas, PDAM, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan, kependudukan dan pencatatan sipil, Kecamatan, Kelurahan.
BACA JUGA:Harga Motor Listrik Tanpa Subsidi: Mulai Rp28.500.000
“Bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas seperti rumah sakit, puskesmas, PDAM, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan, kependudukan dan pencatatan sipil, Kecamatan, Kelurahan dan unit pelayanan lain yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai pada penerapan pelaksanaan tugas kedinasan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagai mana mestinya,” terang Dicky.
Selanjutnya dalam poin 3 ditegaskan, Kepala Perangkat Daerah mengatur proporsi jumlah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu dengan mengumpulkan surat tugas, dengan tetap mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan pemerintahan.
Kepala Perangkat Daerah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran yang menjadi panduan bagi instansi pemerintah dalam mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: