PT KAI Batasi Bagasi yang Boleh Dibawa Saat Mudik, Maksimal 20 Kg Per Tiket, Kalau Lebih Ada Biayanya
PT KAI Batasi Bagasi yang Boleh Dibawa Saat Mudik--X @KAI121
LINGGAUPOS.CO.ID – Pemudik yang memanfaatkan moda transportasi Kereta Api (KA) untuk mudik ke kampung halaman, harus memahami aturan ini. Yakni adanya batasan maksimal bagasi yang dibawa.
Jangan sampai sudah banyak-banyak membawa barang untuk mudik dan balik, ternyata nanti menimbulkan kekecewaan karena belum mengetahui.
Seperti diketahui, saat mudik tentunya banyak oleh-oleh atau buah tangan yang dibawa ke kampung halaman dari perantauan.
Begitu juga saat balik, banyak barang-barang pemberian kerabat yang harus dibawa pulang ke rumah.
BACA JUGA:Daftar Mudik Gratis Pelni 2026 Dibuka, Ini Rute dan Caranya
Dikutip dari laman X PT Kereta Api Indonesia (KAI), Rabu 25 Februari 2026, berikut penjelasan mengenai ketentuan bagasi KA penumpang.
Maksimal 20 Kg
Menurut PT KAI, setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam Kereta Api dengan berat maksimum 20 Kg per tiket.
Sedangkan volume maksimum 100 dm3 (dengan dimensi sebesar 70 cm x 48 cm x 30 cm), serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa dikenakan bea tambahan.
BACA JUGA:Rute Mudik Gratis BUMN 2026, Cek dan Daftar Sekarang
Jika Lebih dari 20 Kg Dikenakan Biaya
Bagasi yang melebihi berat dan ukuran, yakni maksimal 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa ke dalam kereta penumpang.
Namun dikenakan biaya kelebihan atau membeli tempat duduk ekstra (pembayaran langsung saat Boarding ke petugas).
Biaya Per Kg
BACA JUGA:Jadwal One Way, Contra Flow dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Saat Arus Mudik 2026
Apabila penumpang membawa barang bawaan melebihi ketentuan (berat bagasi) dan tetap ingin dibawa dalam perjalanan menggunakan kereta.
Maka pada saat proses boarding penumpang akan dikenakan tarif atas kelebihan bagasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: