Sah, Vaksin Covid-19 Tidak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api

Sah, Vaksin Covid-19 Tidak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api

PT KAI menghapus aturan vaksinasi untuk penumpang-Twitter @KAI121-

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID -  Sah, akhirnya PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghapus aturan syarat vaksin untuk naik Kereta Api jarak jauh.

Hal ini seperti diketahui dari Twitter PT Kereta Api Indonesia (KAI), Minggu 21 Mei 2023.

Dijelaskan bahwa, penghapusan aturan vaksin sebagai syarat untuk penumpang Keret Api itu, sesuai dengan arahan Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

“Sesuai arahan dari Menko PMK Bpk. Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Madiun,Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang syarat perjalanan naik KA, vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA,” tulisnya di twitter.

BACA JUGA:Vaksin Covid-19 Tidak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api, Cek Faktanya

Namun PT Kereta Api Indonesia (KAI), tetap menganjurkan bagi calon penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi.

Yakni, sesuai surat Menteri Perhubungan No. KA.201/1/1 Phb 2023 tanggal 17 April 2023 perihal Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pasca Pencabutan kebijakan PPKM

KAI mendorong kepada penumpang selama dalam perjalanan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, suhu tubuh <37.3°C, serta selalu menjaga pola hidup bersih & sehat. Bagi calon penumpang yang dalam kondisi sakit dapat melakukan perjalanan, jika disertai surat keterangan dari Dokter" cuitan KAI di twitter.

Tentu saja, kabar baik ini menjadi angin segar untuk para wisatawan baik dalam maupun luar negeri.

Traveler kini punya pilihan terjangkau untuk layanan transportasi umum dengan aturan yang lebih mudah dan terbuka. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: