Layanan badal haji disediakan bagi jemaah asal Indonesia dalam beberapa situasi, seperti jika jemaah meninggal sebelum wukuf di embarkasi atau dalam perjalanan menuju Tanah Suci, jamaah yang sakit parah yang tidak dapat melaksanakan ibadah wukuf, atau jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
BACA JUGA:Ustadz Fauzan Aziz, Jamaah Haji Lubuklinggau yang Meninggal Dunia, Sempat Jatuh di Kamar Mandi
Layanan badal haji tidak hanya gratis, tetapi juga menyertakan penerbitan sertifikat bagi jamaah yang mendapatkan badal haji.
Asuransi
Jemaah haji Indonesia mendapatkan asuransi yang besarnya sebanding dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang mereka bayarkan.
Bagi jamaah haji yang meninggal dunia di pesawat, mereka juga akan menerima tambahan santunan dari maskapai sebesar Rp 125 juta.
Selain itu, asuransi juga mencakup perlindungan terhadap kecelakaan dengan jumlah klaim yang bergantung pada tingkat keparahan kecelakaan yang dialami.
BACA JUGA:Ingin Menjadi Haji yang Mabrur? ini Tips Buya Yahya Agar Ibadah Haji tak Sia-Sia
Subhan Cholid, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, menyatakan bahwa Kementerian Agama telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya untuk melindungi para jemaah.
Layanan Pengembalian Barang Almarhum
Keluarga jamaah haji yang meninggal dunia tidak perlu khawatir mengenai barang-barang milik almarhum yang tertinggal di Tanah Suci.
PPIH akan mengembalikan barang-barang tersebut secara utuh kepada ahli waris.(*)