MEKAH, LINGGAUPOS.CO.ID – Ustadz Fauzan Aziz, jemaah haji Lubuklinggau sudah dimakamkan, Sabtu 24 Juni 2023.
Pelaksanaan pemakaman hanya boleh diantar oleh dua orang yakni, utusan yakni Petugas Haji Daerah (PHD) H Rodi Wijaya dan Win Rahman Naning.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, selain Ustadz Fauzan Aziz juga dimakamkan jemaah haji yang meninggal dunia lainnya.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) berkomitmen semua jemaah haji mendapat layanan terbaik, termasuk ketika meninggal dunia.
Meninggal dunia jemaah haji di Tanah Suci merupakan sebuah pukulan berat bagi keluarga mereka, serta bagi seluruh komunitas Muslim di seluruh dunia.
Lantas apa saja hak jemaah haji yang meninggal dunia di tanah suci?
Hak Jamaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci muai dari Perawatan Jenazah, Badal Haji, Asuransi dan Layanan Pengembalian Barang Almarhum
Pemulasaraan Jenazah
Bagi jamaah haji yang meninggal di Tanah Suci, proses pemulasaraan mencakup mandi jenazah, mengkafani, menshalati, dan pemakaman yang disediakan secara gratis.
Pengurusan jenazah di Arab Saudi sepenuhnya dilakukan oleh markaz PPIH (Pengelola Penyelenggaraan Ibadah Haji) Arab Saudi.
Markaz adalah lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah Arab Saudi untuk mengurus berbagai layanan bagi jemaah haji, termasuk jemaah haji asal Indonesia.
Selain itu, jika ada permintaan dari keluarga, jenazah juga diizinkan untuk disholati di Masjidil Haram setelah melaksanakan shalat fardhu berjamaah.
Badal Haji