2. Menurut Mazhab Hanifi dan Maliki
Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, syarat badal haji adalah boleh dilakukan oleh orang yang belum haji dan sah menurut hukum. Namun, orang tersebut berdosa karena belum haji untuk dirinya.
BACA JUGA:Mualaf di Lubuklinggau Naik Haji, Sempat Terusir dari Keluarga, Kumpulkan Uang dari Jualan Asongan
Tata Cara Badal Haji
Pelaksanaan badal haji sama dengan pelaksanaan haji untuk diri sendiri, kecuali ketika niat harus diucapkan niat badal untuk seseorang.
Dalam masalah badal haji, peran negara dapat disamakan dengan peran ahli waris. Ketika ahli waris berkewajiban menghajikan atau membiayai haji mauruts-nya, maka negara pun berkewajiban menghajikan atau membiayai haji jemaah haji yang wajib dibadalhajikan.
Dalam hal pelaksanaan badal haji yang dilaksanakan pemerintah sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. (*)