Petugas Akan Lakukan Badal Haji, untuk Ustadz Fauzan Aziz yang Meninggal Dunia, Berikut Penjelasannya

Sabtu 24-06-2023,08:40 WIB
Editor : Endang Kusmadi

2. Menurut Mazhab Hanifi dan Maliki

Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, syarat badal haji adalah boleh dilakukan oleh orang yang belum haji dan sah menurut hukum. Namun, orang tersebut berdosa karena belum haji untuk dirinya.

BACA JUGA:Mualaf di Lubuklinggau Naik Haji, Sempat Terusir dari Keluarga, Kumpulkan Uang dari Jualan Asongan

Tata Cara Badal Haji

Pelaksanaan badal haji sama dengan pelaksanaan haji untuk diri sendiri, kecuali ketika niat harus diucapkan niat badal untuk seseorang.

Dalam masalah badal haji, peran negara dapat disamakan dengan peran ahli waris. Ketika ahli waris berkewajiban menghajikan atau membiayai haji mauruts-nya, maka negara pun berkewajiban menghajikan atau membiayai haji jemaah haji yang wajib dibadalhajikan.

Dalam hal pelaksanaan badal haji yang dilaksanakan pemerintah sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. (*)

Kategori :