Bolehkah Panitia Kurban Idul Adha Terima Upah Daging Hewan yang Disembelih, Wajib Disimak, Berikut Ulasanya

Rabu 21-06-2023,19:46 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Panitia bisa melakukan pendataan warga dengan kategori mustahik lebih awal untuk memudahkan. 

Caranya dengan mendatangi warga sekitar yang masuk dalam kategori mustahik. 

BACA JUGA:Ini Niat Puasa Zulhijah Lengkap dengan Bacaan Latin dan Artinya

Sehingga bila daging kurban sudah siap nanti, bisa langsung mendatangi rumah-rumah yang memang menjadi target penerima.

Bagaimana dengan panitia kurban? Mereka lebih tepat dianggap sebagai wakil dari shohibul kurban. 

Kalau panitia kurban itu sebagai wakil, maka sah-sah saja jika wakil memakan dari hasil qurban sebagaimana shohibul qurban boleh demikian.

Selanjutnya waktu penyembelihan harus dilakukan dilakukan setelah selesai sholat Idul Adha yaitu, di tanggal 10 Dzulhijjah sampai tiga hari tasyrik yaitu, tanggal 11-13 Dzulhijjah. 

BACA JUGA:Dahulukan Puasa Arafah atau Puasa Hutang? ini Penjelasan Buya Yahya

Berat Daging Qurban Harus Adil

Jika perhitungan jumlah berat daging sudah ditetapkan 1 kg untuk para mustahik. 

Maka, berat daging kurban tersebut harus sesuai dan tidak boleh ada yang dikurangi. 

Seperti dalam firman Allah SWT,  “Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-An’am: 152)

BACA JUGA:Diduga karena Anak Main Korek Api, Toko Ban Terbakar

Daging Qurban Sebisa Mungkin Segera Dibagikan

Terdapat di dalam Fatwa MUI Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang “Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan”. 

Salah satu dalam fatwa atau ketentuan hukum adalah daging hewan qurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih. 

Kategori :