Sebagai contoh apabila panitia mengkoordinir pembelian hewan kurban dari umat muslim, maka harga yang disepakati dengan penjual harus disampaikan kepada orang yang berkurban.
Jadi bila tetap mengambil keuntungan maka perbuatan tersebut masuk kategori Haram.
Selanjutnya panitia kurban dilarang mengambil bagian tertentu dari hewan kurban.
Seperti, bagian kepala, kulit, tulang, tanduk atau lainnya, baik untuk dijual maupun dikomsumsi.
BACA JUGA:Soal Penyembelihan Hewan Kurban, Warga Muhammadiyah Wajib Perhatikan Imbauan Ini
Ketika hewan kurban sudah disembelih, maka seluruh bagian tubuh dari hewan kurban tersebut harus segera dibagikan, sebagai sedekah ataupun hadiah.
Hal lainnya panitia kurban tidak boleh pilih kasih pada saat pendistribusian daging kurban.
Semua harus tepat sasaran yaitu kepada kaum muslimin yang membutuhkan.
Setidaknya ada 3 kelompok yang berhak menerima daging qurban. Yakni 1/3 untuk orang yang berkurban, lalu untuk fakir miskin dan dibagikan dengan tetangga atau teman dekat meskipun mereka berkecukupan.
BACA JUGA:Wajib Tahu! ini 4 Larangan bagi Panitia Kurban, Nomor 3 Sering Terjadi di Masyarakat?
Berikut ini ada 3 kategori orang yang berhak menerima daging kurban dihimpun dari beberapa sumber.
1. Fakir Miskin
Golongan orang yang berhak menerima daging kurban selanjutnya adalah fakir miskin.
Sebagaimana tujuan kurban yang salah satunya adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
BACA JUGA:Bisa Dicoba! Olahan Daging Kurban Idul Adha 2023, Empal Kelem Khas Semarang, ini Resepnya
Fakir miskin berhak mendapatkan jatah daging qurban sepertiga bagian dan shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.