Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 28 yang artinya “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir”.
Lalu bila sahabat maslahat ingin dibagikan juga kepada tetangga yang non-muslim boleh saja, asalkan mereka termasuk golongan fakir dan miskin yang membutuhkan bantuan
2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat
BACA JUGA:Kapan Waktu Menyembelih Hewan Kurban? ini Penjelasan Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun orang tersebut berkecukupan.
Besaran daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Shohibul Kurban
Shohibul kurban adalah sebutan untuk orang yang berkurban.
BACA JUGA:Heboh, Pengantin Baru di Muratara Ditemukan Tak Bernyawa, Polisi Berikan Penjelasan
Mereka berhak mendapatkan sepertiga daging kurban.
Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Rasulullah SAW bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.”
Namun, shohibul qurban tidak boleh menjual kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulitnya.
Lantas bagaimana cara pembagian hewan kurban?
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan saat kita membagikan hewan kurban agar sesuai dengan syariat.