Bolehkah Panitia Kurban Idul Adha Terima Upah Daging Hewan yang Disembelih, Wajib Disimak, Berikut Ulasanya

Rabu 21-06-2023,19:46 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 28 yang artinya “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir”.

Lalu bila sahabat maslahat ingin dibagikan juga kepada tetangga yang non-muslim boleh saja, asalkan mereka termasuk golongan fakir dan miskin yang membutuhkan bantuan 

2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat

BACA JUGA:Kapan Waktu Menyembelih Hewan Kurban? ini Penjelasan Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun orang tersebut berkecukupan. 

Besaran daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Shohibul Kurban

Shohibul kurban adalah sebutan untuk orang yang berkurban. 

BACA JUGA:Heboh, Pengantin Baru di Muratara Ditemukan Tak Bernyawa, Polisi Berikan Penjelasan

Mereka berhak mendapatkan sepertiga daging kurban.

Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Rasulullah SAW bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.”

Namun, shohibul qurban tidak boleh menjual kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulitnya.

BACA JUGA:Setelah 2 Tahun Alami Pergolakan Batin, Dedy Warga Lubuklinggau Jadi Mualaf, Masuk Islam Rabu 21 Juni 2023

Lantas bagaimana cara pembagian hewan kurban? 

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan saat kita membagikan hewan kurban agar sesuai dengan syariat. 

Kategori :