BACA JUGA:Terbaru! Syarat Uji SIM Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi
"Ketika Saudi menetapkan tanggal 9 Dzulhijjah. Misal, Maghrib di Saudi jam 7, di Papua jam berapa? Jam 1. Udah jam 1 udah dini hari, di Saudi baru Maghrib. Artinya ke Saudi ketika masuk misalnya waktunya jam Subuh misal saja jam 5," tukas UAH.
"Jam 5, di Papua udah siang. Bahkan sebagian udah beda waktu. Yang jadi persoalan misalnya kalau Saudi duluan. Saudi sudah tanggal misalnya 9 Dzulhijjah, di sni sebelumnya. Bisa terjadi," sambungnya.
Jadi dari segi penunaiannya, UAH menjelaskan kaidah-kaidahnya dan ulama-ulama Saudi pun memberikan fatwa jika di suatu negara zona waktunya berbeda jauh, tidak terlampau dekat yang bisa melahirkan perbedaan waktu, maka waktu di negara tersebut yang diikuti.(*)