LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Mualaf terduga pelaku penistaan agama di Lubuklinggau memberikan pengakuan mengejutkan.
Mualaf itu diketahui bernama Riyan Watimena (35) warga Jalan Batu Pepe RT 04, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kepada polisi mualaf itu mengaku merobek Al Quran karena merasa tidak mendapat keadilan dari Tuhan.
Sebab Istri yang dia sayangi meninggal dunia pada Februari 2023 lalu.
BACA JUGA:Mualaf di Lubuklinggau ini, Minta Maaf ke Muslim di Seluruh Indonesia, ini Sebabnya
Selain itu aksi merobek Al Quran yang dia lakukan dibawah pengaruh minuman keras.
Atas tindakan mualaf Riyan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi meminta umat Islam di dunia khusunya tidak terprovokasi atas kasaus ini.
Perwira melati dua di pundaknya itu berjanji perbuatan Riyan akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Kapolres mualaf terduga pelaku penistaan agama di Lubuklinggau itu tetap diproses hukum, karena bisa mengancam kerukunan umat beragama.
BACA JUGA:Arab Saudi Idul Adha 2023 Bareng Muhammadiyah, Yuk Kita Cek Kebenarannya
Riyan Watimena yang merupakan mualaf sejak 2018, merobek-robek Al Quran kemudian memasukkannya ke wastafel dan kotak sampah.
Hal ini dilakukannya dalam kondisi masuk minuman keras. Atas rasa kecewanya, karena istri yang ia sayangi meninggal dunia pada Februari 2023 lalu.
AKBP Harissandi menegaskan bahwa Polres Lubuklinggau menindak tegas tindakan yang melanggar hukum dan mengancam kerukunan umat beragama.
AKBP Harisandi menjamin bahwa proses hokum terhadap Riyan akan berjalan secara adil dan transparan, sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita.
BACA JUGA:50 Kata-kata Ucapan Idul Adha yang Penuh Makna untuk Keluarga dan Teman