“Kami akan bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa setiap individu yang melakukan tindakan penistaan agama akan menerima sanksi yang setimpal,” tegas AKBP Harissandi.
Polres Lubuklinggau juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kebersamaan dan saling menghormati perbedaan agama dan keyakinan.
Dalam situasi ini, kerjasama dan solidaritas di antara masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan stabilitas.
Namun, penyidik dalam hal ini Sat Reskrim Polres Lubuklinggau juga akan akan mendatangkan psikolog dan juga psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka.
BACA JUGA:Setelelah Idul Adha, Presiden Jokowi Sampaikan Pengumuman Penting untuk Rakyat Indonesia
Diketahui sebelumnya, usai salat magrib, warga Lubuklinggau merobek Al Quran.
Kejadiannya Senin 12 Juni 2023 malam di Salon Asha Joan Jalan Kenanga I Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau
Pelakunya adalah Riyan Watimena (35) warga Jalan Batu Pepe RT.4 Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.
Atas perbuatannya tersebut, Riyan Watimena ditangkap Tim Macan Linggau, Selasa 13 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, ini Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban Idul Adha dan Cara Pembagiannya
Dari lokasi kejadian, Tim Macan Linggau mengamankan barang bukti Al Quran yang sudah dirobek, dan satu botol kecil yang diduga bong untuk menghisap sabu.
Namun berdasarkan hasil tes urine, ternyata Riyan negatif menggunakan narkotika. (*)