Sedangkan untuk patungan membeli kurban hewan kambing atau domba tidak diperbolehkan.
Pendapat Ibnu Qudama ini sejalan dengan pandangan An-Nawawi. Dalam Al-Majmu, An Nawawi turut memperbolehkan bagi umat Islam untuk berkurban sapi dengan cara patungan sebanyak tujuh orang.
Perlu ditahui ketetapan yang memperbolehkan untuk menunaikan ibadah kurban secara kolektif atau patungan ini memiliki landasan yang sangat kuat.
Seperti disampaikan langsung oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana hadist Rasulullah, "Kami menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hubaibiyah: satu ekor unta untk tujuh orang dan satu ekor lembu untuk tujuh orang," (HR. Muslim).
BACA JUGA:Jangan Asal Potong, Ini Cara Pemotongan Hewan Kurban Menurut Syariat Islam
Kemudian, dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan sebagai berikut: "Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli satu sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan," (HR A-Hakim).
Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk menunai ibadah kurban secara kolektif dengan patungan atau iuran.
Tetapi khusus untuk hewan kurban sapi atau unta saja, dengan syarat pesertanya tidak boleh lebih dari tujuh orang.
Sedangkan untuk hewan kambing atau domba tidak diperbolehkan secara kolektif (iuran). (*)