Waspada! Warnet di Lubuklinggau Sudah Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba

Rabu 07-06-2023,12:05 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Peredaran narkoba sudah ada di mana-mana, bahkan untuk mengedarkannya pun dilakukan berbagai cara.

Terbaru Sat Narkoba Polres Lubuklinggau mengungkap aksi penjualan narkoba sabu di warnet.

Tersangka yang ditangkap adalah Dimas Fratama (26) warga Jalan Bromo RT.9 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota LubukLinggau.

Dimas Fratama ditangkap Sabtu, 3 Juni 2023 sekira pukul 19.00 WIB di salah satu warnet di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Melky Ditangkap Polisi, Perbuatan Dosanya Terekam CCTV

Dari tersangka diamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 6,84 gram sabu, yang berada di kantong jaketnya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan menjelaskan bahwa tersangka mengakui sabu itu dibelinya di Muratara seharga Rp6 juta.

Sebulan 29 Tersangka Diamankan

Selama dua bulan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau telah berhasil mengungkap kasus narkoba dengan meringkus 29 orang tersangka.

BACA JUGA:Hendak Buka Kebun Sawit, 4 Warga Suro Musi Rawas Ditahan, ini Penyebabnya

Ungkap kasus tersebut sejak awal bulan April hingga Mei 2023. Dengan total jumlah barang bukti berupa sabu 1.059, 37 gram, ekstasi 427 butir dan ganja 31,02 gram.

"Jumlah generasi yang kita selamatkan seluruhnya dengan barang bukti tersebut yakni 12.614 jiwa. Jadi kita bisa selamatkan yaitu 12.614 jiwa," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan saat pres rilis di Satres Narkoba Polres Lubuklinggau. 

Adapun rincian ungkap kasus tersebut menurut Kapolres, selama bulan April ada 7 pengungkapan kasus dengan 7 Laporan Polisi (LP) dan 14 orang tersangka.

"Barang bukti bulan April untuk sabu 1.054,86 gram dan untuk ganja ada 9,77 gram," jelasnya.

BACA JUGA:Wanita Paru Baya yang Ditangkap di Lubuklinggau, Ternyata Pernah Dihukum 14 Tahun

Kategori :