Satres Narkoba Polres Musi Rawas Tangkap 7 Tersangka, Ada yang Pasangan
Satres Narkoba Polres Musi Rawas tangkap 7 tersangka --
LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Elang Musi Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menangkap 7 orang tersangka dalam kasus kepemilikan Narkoba. Selama Januari 2026.
Selain itu, juga diamankan barang bukti 81 paket narkotika jenis sabu serta 10 butir narkotika jenis ekstasi.
Dengan akumulasi bobot barang bukti yaitu narkotika jenis sabu seberat 27,84 gram sedangkan jenis ekstasi seberat 2,72 gram,
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan dari 7 tersangka, 1 orang adalah perempuan.
BACA JUGA:Emas Senilai Rp366.850.000 Juta Milik ASN Ogan Ilir Dicuri, Polisi: Mohon Doanya
“7 tersangka yang kami amankan, sudah kami lakukan penahanan,” jelas Kasat Resnarkoba, Senin 2 Februari 2026.
Para tersangka dijelaskannya, yakni pasangan NA (laki-laki) dan RU (perempuan) warga desa Sembatu Jaya kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian ABH warga Desa Trijaya kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, DE warga Desa Sugiwaras Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas.
Selanjutnya, ER warga Desa Tri Anggun Jaya Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas serta BA warga Desa Ketuan Jaya Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dan RAN warga Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Pencurian Uang Pedagang Cabai di Lubuk Linggau yang Rugi Rp35 Juta
Kepada para tersangka disangkakan dengan kombinasi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini untuk ancaman pidana minimal tidak ada, namun ancaman pidana maksimal tidak berubah sesuai dengan klasifikasi bobot dari barang bukti, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara" jelas Kasat.
Ditambahkan Kapolres, dalam penegakan hukum saat ini, merujuk aturan formil yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, proses hukum haruslah berkeadilan, hal ini menjadi landasan.
“Bahwa praduga tidak bersalah terhadap para tersangka harus terus kita hormati," tutup Kapolres.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: