Penyuap dalam Kasus OTT Sekdin PUBM Muratara Ditahan

Senin 05-06-2023,20:08 WIB
Editor : Endang Kusmadi

“Ini sebenarnya kasus lama, saya yang melaporkan kasus ini, tapi jadi tersangka juga, nanti kita buktikan saja saat persidangan,” katanya.

Hengki, Kuasa hukum tersangka Sisco mengatakan jika hari ini merupakan pelimpahan tahap dua dari kepolisian ke Kejati Sumsel terhadap kliennya dan langsung kejaksaan tahan.

“Ini sebenarnya kasus dari tahun 2017 di kabupaten Muratara, dan klien kita sebagai pelapor, dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Ia menjelaskan jika Kronologis kasus ini sendiri terkait masalah fee proyek di Dinas PUBM Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Hukum Bermain Game Online untuk Penghasilan, Menurut Agama Islam

Kliennya yang merupakan pihak kontraktor saat itu oleh Sekretaris Dinas PUBM Muratara mendapat pemerasan.

“Klien kita yang merupakan kontraktor tidak mau, lalu dia laporkan mendapat pemerasan oleh Sekdin PUPR. Tapi dia juga jadi tersangka,” ujarnya.

Kerugian sebesar 50 juta, dalam kasus ini sebelumnya sudah ada PN Palembang Kelas IA Khusus satu tersangka sebagai penerima .

“Penerima sudah diproses dan putus pada 2018 sipam atas nama Adriansyah selama 1 tahun dan 6 bulan yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PU saat itu,” katanya.

BACA JUGA:Tilang Manual Kembali Diberlakukan untuk 10 Pelanggaran yang Tak Terekam ETLE, Jangan Coba-coba

Pihaknya akan berupaya sebaik mungkin saat persidangan nanti.

Sebab, kata dia, kasus ini awalnya bukan kasus pemberi dan penerima suap tapi kasus pemerasan oleh Ardiansyah selaku Sekretaris Dinas PU Muratara terhadap kliennya.

“Sebab itu, nanti mau kita lihat dan buka secara terang benderang  saat persidangan,” tutupnya.

Kronologis Kasusnya

Kasus yang menyeret Franco Nero Sisce Delgado alias Sisco ini, terjadi pada Selasa 14 November 2017 sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:Kasus Guru Aniaya Murid Dihukum Percobaan, Guru Sularno Ajukan Banding

Kategori :