Momen Hardiknas, Guru Honorer di Musi Rawas Dituntut 1 Tahun, 1.000 Guru Aksi di PN Lubuklinggau

Minggu 30-04-2023,15:30 WIB
Editor : Endang Kusmadi

Namun belakangan diketahui bahwa keluarga murid tersebut masih menuntut.

"Jadi masih perkara yang sama, tapi pasal yang berbeda. Mengarah ke perlindungan anak," katanya.
Dikatakan saat ini, Sularno memang tidak ditahan. Tapi kasus tetap bergulir. persidangan terus berjalan.

Dari situ, PGRI mengambil tindakan, dengan berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), untuk pendapat hukum dan pembelaan. Saat ini Sularno sudah didampingi pengacara.

BACA JUGA:Viral! Salat Bercampur Shaf Lelaki dan Perempuan, ini Hukumnya kata Ustadz Adi Hidayat

Dijelaskan, Raslim bahwa Sularno telah menjalani sidang pembelaan terhadap tuntutan Jaksa.

"Tepat 2 Mei nanti, bertempat Hardiknas Sularno dijadwalkan sidang, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan," katanya.

Bertempat pada momen itu, lanjut ribuan guru akan mendatangi Pengadilan Negeri. "Kami ingin mengetuk hati hakim agar Sularno bebas dari tuntutan," katanya.

Menurutnya tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta tersebut sangat memberatkan bagi Sularno.

BACA JUGA:Ingat! Mulai 1 Mei 2023, Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu, Jangan Sampai Ketinggalan

"Sularno ini hanya guru honorer, sudah belasan tahun mengajar di SDN Sungai Naik. Gajinya pun tak seberapa paling cuma Rp500 ribu sebulan," katanya.

Raslim mengaku kasus Sularno ini menjadi presiden buruk bagi dunia pendidikan. Karena baginya melindungi anak yakni dengan melindungi  gurunya.

"Kalau guru aman dan nyaman maka dia akan memberikan yang terbaik. Sebaliknya kalau guru dalam ketakutan dalam mengajar makan dia hanya bisa memberikan apa adanya," ungkapnya.

Seperti diketahui, Sularno, guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan terancam hukuman 1 tahun penjara.

BACA JUGA:Bedah Surat Al-Mujadalah Ayat 11, Dalil yang Dipakai Ponpes Al-Zaytun, Sah atau Sesat?

Ia pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau beberapa waktu lalu, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya.

Detailnya JPU menuntut Sularno, dengan hukuman 1 tahun penjara denda Rp60 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Kategori :