Momen Hardiknas, Guru Honorer di Musi Rawas Dituntut 1 Tahun, 1.000 Guru Aksi di PN Lubuklinggau

Minggu 30-04-2023,15:30 WIB
Editor : Endang Kusmadi

Pengacara Sularno, M Hidayat, Minggu 30 April 2023, menjelaskan, kasus ini sudah 2 kali diproses di PN Lubuklinggau.

Pertama diajukan melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Polres Musi Rawas, pada Januari 2023. Oleh majelis hakim kasusnya ditolak.

BACA JUGA:Peraturan Terbaru! ini Syarat Naik Kapal Laut Usai Mudik Lebaran 2023

Karena ditolak, penyidik menaikkan lagi kasus Sularno dalam perkara perlindungan anak. Saat ini sedang dalam proses persidangan.

“Terdakwa sudah dituntut. Terdakwa sudah melakukan pembelaan dalam persidangan. Sidang selanjutnya mendengarkan jawaban jaksa atas pembelaan atau eksepsi dari terdakwa,” kata M Hidayat.

"Menurut kami bahwa kasus tidak sesuai, karena yang pelapor yang merupakan bibi korban. Seharusnya yang berhak melapor, menurut peraturan yang ada adalah orang tua," tambah M Hidayat. (*)

Kategori :