JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Kasus Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin yang menuliskan komentar ancaman pembunuhan di media sosial kepada warga Muhammadiyah akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri memutuskan menarik seluruh laporan terkait dugaan ancaman pembunuhan peneliti BRIN, Andi Pangeran terhadap warga Muhammadiyah yang berada di beberapa Polda.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dikonfirmasi mengatakan,"Kami telah berkoordinasi dengan beberapa polda yang telah menerima laporan serupa yaitu dari Polda Jatim, Polda DIY dan Polda Kaltim, yang nantinya laporan tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," katanya, Jumat, 27 April 2023.
Sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah juga melaporkan eks Kepala Lembaga Penerbangan Antarika Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin dan peneliti BRIN Andi Pangareng Hasanuddin ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Prabowo Subianto Beberkan Kriteria Cawapres di Pilpres 2024: Kriteria Utama Dedikasi kepada Rakyat
BACA JUGA:Tahukah Kamu? Indonesia Duduki Posisi Kedua Paling Banyak Kasus Perselingkuhan
Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri terkait ancaman pembunuhan yang disampaikan melalui media sosial.
Laporan tersebut teregister Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April dengan nama pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.
Laporan itu dilayangkan buntut komentar ancaman terhadap warga Muhammadiyah.
"Hari ini kita melaporkan dua akun Facebook yakni Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin," kata Ketua Divisi Litigasi LBH Muhammadiyah, Ewi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa, 25 April 2023.
BACA JUGA:Selama Lebaran Idul Fitri 1444 H, 3 Provinsi Ini Paling Banyak Sedot Listrik, Cek di Sini
BACA JUGA:Masih Kurang Liburnya? Masih Ada Cuti Bersama Loh, Catat Ya!
Menurutnya, keduanya telah berkomentar di medsos yang memuat unsur fitnah dan ujaran kebencian, atas dasar itu ia melaporkan kedua peneliti BRIN itu agar tak terulang kembali.
"Kita sengaja melakukan ini agar hal ini tidak terjadi lagi. Apalagi dari akun itu kami duga mereka adalah orang yang bekerja sebagai peneliti di BRIN lembaga negara yang seharusnya memiliki standar khusus sebagai pegawai, seharusnya tidak mudah melakukan komentar di media sosial," tutur Ewi.
Menurutnya, Thomas Djmaluddin dan Andi Pangerang menulis komentar di medsos yang memuat unsur fitnah dan ujaran kebencian itu telah memiliki niat dan sengaja membuat kegaduhan.
Dengan dalih itu, ia merasa cukup dasar untuk melaporkan keduanya ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Perekam Video Petugas Dishub Lubuklinggau yang Dituduh Pungli Terancam Dilapor ke Polisi
BACA JUGA:Soal Dugaan Pungli Oknum Dishub Lubuklinggau, Ini Kesimpulan Penyidik, Masuk Pidana Nggak Ya?
"Tapi intoleransinya justru dilakukan oleh mereka yang berlaku sebagai ASN. Saya sebagai warga Muhammadiyah merasa terancam dan difitnah karena dalam postingan itu ada pernyataan tidak taat kepada pemerintah. Sehingga kami warganya merasa dituduh tidak taat pemerintah," imbuhnya
"Saya sebagai warga Muhammadiyah merasa terancam dan difitnah karena dalam postingan itu ada pernyataan tidak taat kepada pemerintah. Sehingga kami warganya merasa dituduh tidak taat pemeritah," tegas Ewi.(disway.id)