Barang Milik Anak Buah Pelaku Kejahatan Siber Asal Lubuklinggau Dimusnahkan, Bagaimana Harta Kekayaannya?

Rabu 22-02-2023,20:21 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Di dalamnya terdapat grup telegram bernama Umbrella Gaming dan grup discord Umbrella Server yang digunakan berkomunikasi antara terdakwa Kgs Egi Pratama dengan anak buahnya. 

Yakni Akun Telegram atas nama Mas Pras milik saksi Prasetyo Bagus dengan nomor telepon 081270563839. 

BACA JUGA:Hindari Lubang di Jalan, 2 Motor Adu Kambing, Warga Musi Rawas Tewas

Lalu Akun Telegram atas nama Resky milik saksi Resky Dwi Aditya dengan nomor telepon 081222400400. 

Serta Akun Telegram atas nama Dendi milik saksi Thomas Defransa dengan nomor telepon 082235796291. 

Kemudian 3 orang lainnya masuk dalam DPO yakni Bayu, Hengky dan Feri.  

Menurut terdakwa Egi Pratama bahwa dia melakukan penyebaran scampage bersama-sama dengan anak buahnya. 

BACA JUGA:Suku Anak Dalam di Muratara Lebih Suka Belanja Online, Begini Cerita Kepala Suku

Selanjutnya saksi Danny dan saksi Dicky beserta team dari Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pencarian terhadap salah satu anak buah terdakwa Egi Pratama. 

Senin 8 Agustus 2022 sekira pukul  16.25 WIB team menemukan saksi Prasetyo Bagus di JalanKamboja RT.04 Kelurahan Margarahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. 

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap satu unit handphone merk Iphone 11 warna merah milik saksi Prasetyo Bagus. Dalam handphone tersebut terdapat aplikasi Telegram dan tergabung dalam group Telegram Umbrella Gaming.

Menurut saksi Prasetyo Bagus ikut melakukan penyebaran scampage untuk mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain atas perintah terdakwa Kgs Egi Pratama. 

BACA JUGA:Terdakwa Kejahatan Siber Asal Lubuklinggau Punya 3 Anak Buah, Curi 1.000 Data Kartu Kredit Orang Amerika

Dirinya mendapatkan gaji Rp.10.000.000,- perbulan. Selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti yang diantaranya terdapat barang-barang milik terdakwa Egi Pratama. 

Yakni satu pucuk senjata api merk SPS Standard, Nomor senjata 086A07 warna silver (barang milik terdakwa Egi Pratama yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain). 

Lalu 3kotak peluru 9 MM merk Federal isi 50 biji (barang milik terdakwa Egi Pratama yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain). 

Kategori :