Barang Milik Anak Buah Pelaku Kejahatan Siber Asal Lubuklinggau Dimusnahkan, Bagaimana Harta Kekayaannya?

Rabu 22-02-2023,20:21 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Majelis hakim juga menetapkan beberapa barang bukti dalam perkara Kgs Egi Pratama dirampas untuk dimusnahkan. 

Yakni 1 unit Laptop merk ASUS ROG warna hitam Model G532L,  1 unit LCD Monitor merk Samsung warna hitam. 

Lalu 1unit Handphone 11 Promax warna gray, 1 akun Indodax atas nama Kgs Egi Pratama. 

Kemudian dalam amar putusannya hakim juga menetapkan barang bukti 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam No.Pol : BG 1872 GC beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya dikembalikan kepada saksi Kgs Humaidi. 

BACA JUGA:Cerita Warga Lubuklinggau yang Terlibat Kejahatan Siber, Oleh Tetangga Disebut Sultan

Lalu 1 unit mobil merk Honda HRV No.Pol : BG 123 INA beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya dikembalikan kepada saksi Meti Kurnia Sari. 

Dalam amar putusan, Kgs Egi Pratama divonis hakim 10 bulan penjara serta diminta membayar denda Rp15.000.000 subsider 3 bulan kurungan. 

Putusan ini lebih rendah 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun (12 bulan) penjara. 

Kemudian tiga terdakwa lainnya Prasetyo Bagus, Resky Dwi Aditya K dan Thomas Defransa Putra Widjaya divonis 8 bulan penjara dengan Rp15.000.000 subsider 3 bulan kurangan. 

BACA JUGA:Terlibat Kejahatan Siber, 2 Warga Lubuklinggau Ditangkap Tim Polda Jatim

Vonis tersebut lebih lebih ringan 2 bulan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa 10 bulan penjara. 

Vonis para terdakwa dibacakan majelis hakim diketuai A.A GD Agung Parnata dengan anggota hakim Widarti dan Marper Pandiangan serta Panitra Pengganti Raden Mohammad Rizal Effendi, Selasa, 21 Februari 2023.  

Hakim menyatakan Terdakwa I. Prasetyo Bagus, Terdakwa II. Resky Dwi Aditya K, dan Terdakwa III. Thomas Defransa Putra Widjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. 

Yakni secara bersama-sama mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum. 

BACA JUGA:Pelaku Pedofil di Lahat Ditangkap Tim Siber, Begini Pengakuan Tersangka, Kenali Ciri-cirinya

“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan, serta denda Rp15.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” demikian bunyi putusan tiga terdakwa dikutip dari sipp.pn-surabayakota.go.id, Rabu, 22 Februari 2023. 

Kategori :