LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Jual beli kendaraan dikatakan legal apabila dilengkapi dokumen sah.
Yakni ada Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Di Provinsi Sumatera Selatan khususnya Kota Lubuklinggau masih saja terjadi bisnis jual beli kendaraan Surat Sebelah.
Baik itu kendaraan roda dua (sepeda motor) maupun roda empat (mobil).
BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini 4 Kerugian Beli Motor Surat Sebelah, Nomor 3 Ngeri Banget
Terbukti pada 2022, Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus penjualan mobil tanpa dilengkapi dokumen sah atau “Surat Sebelah”.
Terbaru Tim Macam Linggau Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau mengamankan ibu dan anak diduga melakukan bisnis jual beli motor “Surat Sebelah” pada Selasa, 24 Januari 2023.
Modusnya mereka membeli kendaraan “Surat Sebelah” dari Bogor Jawa Barat dikirim melalui ekspedisi ke Kota Lubuklingau.
Lantas dari kedua dokumen kendaraan bermotor yakni BPKB dan STNK mana yang paling penting?
BACA JUGA:Hanya Gara-gara Keluarkan Benda Ini, Petani di Muratara Dipenjara
Dalam Pasal 1 angka 8 dan 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menjelaskan definisi BPKB dan STNK.
Pasal 1 angka 8 Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012, BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor diterbitkan Polri.
Kemudian BPKB berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama kendaraan bermotor tidak dipindahtangankan.
Lalu Pasal 1 angka 9 Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012, STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri.
BACA JUGA:FA Cup: Prediksi Manchester United vs Reading, Lanjutkan Tren Positif Tuan Rumah