Kendaraan Surat Sebelah, BPKB atau STNK yang Paling Penting? Cek Disini

Sabtu 28-01-2023,00:09 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Dalam kasus ini ada 4 orang yang dihukum terbukti melakukan tindak pidana.

Mereka sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau pada Desember 2022 lalu.

Yakni Rendi Meiki Susilo (25) dan Edo Femes Fransisko (26) asal Rejang Lebong, Bengkulu.

BACA JUGA:Liga Jerman: Prediksi Bayern Munchen vs Eintracht Frankfurt, Awas Tergelincir Lagi Die Roten

Kemudian, Apri Yanto (31) warga Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Serta Deni Harissandi (28) honorer BAPPEDA Muratara warga Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuklinggau, hukuman dijatuhkan kepada keempatnya bervarasi.

Rendi Meiki Susilo, dihukum 1 tahun 2 bulan penjara. 

BACA JUGA:BRI Liga 1: Prediksi Bhayangkara FC vs Dewa United, Peluang Naik Peringkat

Vonisnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Randi Meiki Susilo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penadahan atau melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana.

Kemudian rekannya, Edo Femes Fransisko, juga divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Juga lebih rendah dari tuntutan yakni 1 tahun 6 bulan.

Edo juga dinyatakan melanggar pasal Pasal 480 ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana.

BACA JUGA:Liga Jerman: Prediksi Bayern Munchen vs Eintracht Frankfurt, Awas Tergelincir Lagi Die Roten

Kemudian mobil Toyota Calya BD 1061 KC yang diamankan dari Rendi Meiki Susilo dan Edo Femes Fransisko, dinyatakan dirampas untuk negara.

Selanjutnya Deni Harisandi, juga dinyatakan bersalah melakukan penadahan yakni melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana.

Kategori :