Deni dihukum 1 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 1 tahun 6 bulan.
Kemudian rekannya Apri Yanto, dihukum melakukan penadahan dan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana
Sehingga dihukum 1 tahun 6 bulan, sementara tuntutan JPU 2 tahun 6 bulan.
Kemudian Mobil Suzuki Ignis warna merah metalik B 2071 TYE dirampas untuk negara.
Khusus kasus Apri Yanto, JPU menyatakan banding atas putusan tersebut. Sementara kasus lainnya sudah ikrah.(*)