PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang terpidana kasus pengempang pajak Rp1,1 miliar lebih Iwan Setiawan berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Palembang.
Terpidana Iwan Setiawan ditangkap, Rabu, 18 Januari 2023 sekira pukul 16.25 WIB saat bekerja di wilayah perkebunan Desa Cinta Manis Baru, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Terpidana Iwan Setiawan telah divonis bersalah pada 2020 dihukum 1 tahun penjara serta denda Rp2,3 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Iwan Setiawan terbukti tidak menyetorkan pajak senilai Rp1,1 miliar lebih sebagai penanggung jawab operasional PT Astica Mas pada 2017.
BACA JUGA:Rayakan Imlek Bareng Keluarga, Ini 5 Rekomendasi Restoran Chinese Food di Jakarta
BACA JUGA:Rayakan Imlek Bareng Keluarga, Ini 5 Rekomendasi Restoran Chinese Food di Jakarta
Usai divonis bersalah pada tingkat Pengadilan Negeri Palembang tahun 2020, terpidana Iwan Setiawan tidak kooperatif memenuhi panggilan.
Dengan menggunakan kemeja berwarna hijau army serta dikawal ketat petugas Kejari Palembang, DPO Iwan Setiawan tiba di gedung Kejari Palembang pukul 18.26 WIB.
Dikutip dari sumeks.co, Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Intelijen Fandie Hasibuan SH MH menerangkan, terpidana Iwan Setiawan kabur usai divonis 1 tahun penjara.
"DPO Iwan Setiawan ditangkap saat sedang bekerja di salah satu lahan perkebunan sawit di Kabupaten Banyuasin," ungkap Fandie Hasibuan SH MH dikonfirmasi Rabu 18 Januari 2023.
BACA JUGA:Bahaya.! Buah 'Lato-lato' Jika Diremas, Bisa Sebabkan Kematian Loh
Dia menerangkan, perjalanan kasus menjerat Iwan Setiawan (49) pada 2017 dirinya sebagai penanggung jawab operasional PT Astica Mas tidak menyetorkan uang pajak perusahaan senilai Rp1,1 miliar.
Selanjutnya majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang saat itu menjatuhkan pidana kepada Iwan Setiawan 1 tahun penjara disertai denda Rp2,3 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim saat itu menilai dalam amar putusannya menyatakan terpidana Iwan Setiawan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU Kejari Palembang, melanggar Pasal 39 Ayat (1) UU tentang Perpajakan.