"Terpidana sendiri usai vonis tersebut tidak kooperatif, karena tidak pernah memenuhi panggilan persidangan dan ditetapkan sebagai DPO usai dijatuhi pidana penjara," terang Fandie.
BACA JUGA:Sembelit, Atasi Secara Cepat dan Alami. Begini Caranya!
BACA JUGA:Kok Penis di Patung Yunani Berukuran Kecil Ya? Apakah Salah 'Cetak'? Simak Penjelasannya..
Lebih lanjut dikatakan Fandie, terpidana Iwan Setiawan rupanya juga telah melakukan upaya hukum lainnya atas vonis tersebut yakni banding dan kasasi.
Namun, dua upaya hukum yang dilakukan terpidana tersebut dimentahkan baik tingkat banding ataupun tingkat kasasi.
Selanjutnya, kata Fandie terpidana Iwan Setiawan masih akan diperiksa terlebih dahulu dan akan langsung segera dieksekusi guna menjalani masa hukuman pidana sebagaimana vonis yang telah dijatuhkan.
"Terpidana Iwan Setiawan akan langsung jalani masa hukuman pidana di Lapas Pakjo Palembang," tandasnya. (*)