Lalu pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
BACA JUGA: Catat, Ini 16 Desa yang Dilalui Tol Jambi-Betung, Brapa Ganti Rugi Lahannya?
BACA JUGA:Dijamin Auto Lolos, Ini Bocoran Soal dan Jawaban Wawancara PPS Pemilu 2024, Cek di Sini
Kronologisnya korban mengetahui aksi pencurian motornya Rabu, 18 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB.
Adapun barang yang hilang tersebut berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BH 4659 IF milik korban.
Awalnya motor itu diparkirkan korban di garasi yang tidak dikunci sekitar 5 meter dari rumah.
Korban mengetahui motornya hilang setelah mendapat laporan dari saksi Agung .
BACA JUGA:Pembeli BBM Subsidi Berulang di Lubuklinggau, Divonis Lebih Rendah
BACA JUGA:Supercoppa Italiana/Piala Super Italia: Prediksi AC Milan vs Inter Milan, Balas Dendam
Menurut keterangan saksi-saksi, motor korban dibawa orang tidak dikenal ke arah Trans.
Kemudian korban bersama warga mengejar terduga pelaku yang membawa motor tersebut.
Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan saat bersembunyi dekat Kantor Desa Jadi Mulya.
“Untuk menghindari amukan masyarakat, selanjutnya terduga pelaku diamankan ke Polsek Nibung,” tegas AKP Joni Indrayana.(*)