Sembunyi Dekat Kantor Desa, Pencuri Motor di Muratara Nyaris Diamuk Massa

Rabu 18-01-2023,20:23 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID -  Seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) nyaris diamuk massa. 

Terduga pelaku diketahui bernama Abdul Mutholib  (40) warga Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Korban pencurian Susilo Sudarman  (30) warga Desa Jadi Mulya Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara.  

Aksi pencurian dilakukan tersangka di rumah korban Susilo pada Rabu, 18 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB. 

BACA JUGA:Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis Muratara 2022

BACA JUGA:Passing Grade PPPK Guru 2022, Agar Lolos Seleksi, Cek di Sini

Terduga pelaku Abdul Mutholib ditangkap warga bersama pihak kepolisian setelah kabur dan bersembunyi di salah satu rumah dekat Kantor Desa Jadi Mulya beberapa saat setelah kejadian. 

Untuk menghidari amuk massa, tersangka langsung diamankan ke Polsek Nibung Polres Muratara. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp6.000.000 dan melapor ke Polsek Nibung. 

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrayana membenarkan adanya kejadian tersebut. 

BACA JUGA:Niat Baik Mahasiswa di Lubuklinggau Dibalas Kejahatan Temannya, Untung Ada Macan Linggau

BACA JUGA:Begal yang Viral Se-Indonesia ini, Sembunyi di Lubuklinggau, Untung Sudah Ditangkap

Tersangka diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 02 / I / 2023 / SPKT / Polsek Nibung / Polres Muratara / Polda Sumsel, tanggal 18 Januari 2023. 

Terduga pelaku Abdul Mutholob terancam dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 4,5 KUHP tentang pencurian.

Dalam pasal tersebut dijelaskan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun apabila pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. 

Kategori :