H-60 Tiket Kapal Penyeberangan Untuk Mudik Sudah Bisa Dipesan, ASDP Berikan Diskon 100 Persen
Tiket kapal penyeberangan sudah bisa dipesan di aplikasi Ferizy--asdp.id
LINGGAUPOS.CO.ID - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sudah membuka pembelian tiket penyeberangan, untuk mendukung kelancaran arus penyeberangan saat arus mudik 2026.
Bahkan masyarakat diimbau memesan tiket lebih awal melalui Ferizy yang dapat diakses sejak H-60.
Corporate Secretary ASDP Windy Andale, dalam pernyataan dikutip LINGGAUPOS.CO.ID, Kamis 5 Maret 2026, menjelaskan bahwa tiket yang sudah dibeli, akan dikirim melalui WhatsApp maupun email dengan dukungan pembayaran digital.
“Sehingga jadwal perjalanan dapat direncanakan lebih pasti sekaligus menghindari antrean panjang saat periode puncak,” ia menjelaskan.
BACA JUGA:9 Tips Aman Tinggalkan Mobil Saat Mudik Lebaran Idul Fitri 2026
Ia menambahkan pengguna jasa penyeberangan diwajibkan telah bertiket sebelum tiba di pelabuhan. Serta melakukan perjalanan sesuai jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
Juga memastikan pengisian data dan identitas penumpang dilakukan secara lengkap dan benar guna mendukung kelancaran layanan selama periode Angkutan Lebaran.
Diskon 100 Persen
Selain itu, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga memberikan stimulus dalam bentuk diskon 100% tarif jasa kepelabuhanan yang secara rata-rata setara 21,9% dari total tarif tiket penyeberangan.
BACA JUGA:Inilah 7 Cara Perawatan Motor Sebelum Mudik Lebaran Agar Tetap Prima dan Aman
Pemberian diskon berlaku pada lintasan Merak–Bakauheni (Reguler PP), Merak–Bakauheni (Eksekutif PP), Ketapang–Gilimanuk (PP), Lembar–Padangbai (PP), Kayangan–Pototano (PP), Tanjung Uban–Telaga Punggur (PP), Ajibata–Ambarita (PP), serta Sape–Labuan Bajo (PP).
Diskon tarif transportasi ini berlaku terbatas bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang.
Untuk layanan reguler, stimulus berlaku bagi pejalan kaki, kendaraan Gol II dan Gol IVA, sedangkan pada layanan eksekutif berlaku bagi pejalan kaki dan kendaraan Gol II.
Penerapan Single Tarif
BACA JUGA:Honda CB150X 2026 Hadir sebagai Motor Adventure 150cc Andal untuk Touring, Cocok untuk Mudik Lebaran
Selain stimulus diskon, lintas penyeberangan Merak–Bakauheni juga menerapkan kebijakan single tarif.
Skema ini berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB untuk keberangkatan dari Pelabuhan Merak.
Kemudian 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk keberangkatan dari Pelabuhan Bakauheni.
Dalam periode tersebut, tidak terdapat perbedaan tarif bagi layanan reguler dan ekspres.
Skema single tarif dilakukan dengan menyamakan tarif layanan eksekutif dengan tarif layanan reguler pada golongan pejalan kaki dan kendaraan penumpang.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: