Kemenhaj Lubuk Linggau Gelar Pertemuan dengan Biro Travel Umrah, Ini yang Ditegaskan
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Lubuk Linggau, H Mahmudan foto bersama usai menggelar pertemuan bersama seluruh biro travel umrah di Kota Lubuk Linggau, Rabu, 4 Maret 2026.-foto: agungperdana.linggaupos.co.id-
LINGGAUPOS.CO.ID – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Lubuk Linggau menggelar pertemuan bersama seluruh biro travel Umrah berizin di Kota Lubuk Linggau, Rabu, 4 Maret 2026 pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini bertempat di Aula kantor setempat. Agenda ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pembinaan, pengawasan, serta memastikan keberangkatan jemaah umrah berjalan aman dan sesuai regulasi terbaru.
Kepala Kantor Kemenhaj Lubuk Linggau, H Mahmudan menegaskan pentingnya komunikasi yang intens antara Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPU) dengan maskapai penerbangan, terutama menjelang jadwal keberangkatan jemaah.
“Jika dalam lima jam ke depan kondisi tidak memungkinkan, maka keberangkatan harus ditunda. Komunikasi jangan sampai terputus dengan maskapai, karena pihak maskapai juga memiliki pertimbangan tersendiri,” katanya.
Mahmudan menekankan, komunikasi yang intens menjadi kunci kelancaran keberangkatan jemaah.
Selain itu, pembinaan kepada rekan-rekan PPIU harus terus dilakukan agar pelaksanaan ibadah umrah berjalan sesuai amanah pemerintah dan regulasi yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa keberangkatan umrah bukan sekadar perjalanan biasa, melainkan mengandung nilai ibadah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
“Sebagai PPIU, sebelum keberangkatan memang ada kewajiban pelaporan ke sistem. Kami juga meminta agar manifest jemaah sebelum berangkat dikirimkan kepada kami dalam bentuk PDF. Ini bagian dari pembinaan dan pengawasan,” jelasnya.
Mahmudan menambahkan, saat ini regulasi umrah berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah dengan acuan **PMHU Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa proses pendaftaran jemaah umrah harus langsung masuk ke rekening resmi PPIU.
Mekanismenya, mitra atau admin kantor yang menerima pembayaran dari jemaah wajib menyetorkan dana tersebut ke rekening resmi PPU dengan mencantumkan nama jemaah. Setelah itu, barulah dilakukan proses pendaftaran ke sistem.
“Ini untuk mencegah praktik yang merugikan jemaah. Semua harus transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: