Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Maka dari itu bijaklah dalam bermain media sosial dan jangan sampai menyebarkan konten porno jika tidak ingin terjerat UU ITE.
BACA JUGA:Anak Durhaka di Lubuklinggau Bikin Syok Ayah Kandungnya Hingga Meninggal Dunia, Begini Kronologisnya
Namun, video tersebut sudah tersebar luas dan beredar di media sosial.(*)